Selasa, 30 Maret 2010

Ajaib, Gadis Kecil Itu Hidup Tanpa Otak Kanan

VIVAnews - Umurnya baru sembilan tahun. Di usia sekecil itu, Cameron Mott harus kehilangan setengah organ otaknya dalam sebuah operasi radikal. Ia harus merelakan otak kanannya karena sindroma Rasmussen yang dideritanya.

Sindroma Rasmussen mulai terlihat sejak Cameron berusi tiga tahun. Penyakit langka ini meluas dan mematikan fungsi otak kanannya. Akibatnya, kejang-kejang dan gejala epilepsi hebat menghiasi hari-hari gadis kecil ini.

"Sangat menakutkan, karena sebagai orangtua Anda tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi pada anak Anda setelah operasi otak yang dramatis," kata sang ibu, Shelly Mott, seperti dikutip dari laman Mailonline.

Atas persetujuan keluarga, Cameron menjalani bedah kepala untuk pengangkatan otak kanannya. Tindakan berisiko tinggi dengan harapan hidup yang sangat tipis itu harus ditempuh demi menghentikan kejang-kejang dan epilepsi hebat yang selalu menderanya setiap waktu.

Sejak awal dokter telah mengatakan, seandainya Cameron lolos dari maut, kemungkinan besar akan mengalami koma dan lumpuh pada sisi kiri tubuhnya. Sebab, otak kanan adalah organ pengontrol tubuh bagian kiri.

Namun ajaib, ketakutan-ketakutan itu tak terjadi. Usai operasi dan menjalani fisioterapi, Cameron dapat berlari, dan bermain, kendati sedikit pincang dan kehilangan penglihatan tepi. Ia hanya menjalani perawatan di rumah sakit selama empat minggu.

Adakah ia merasakan efek operasi? Cameron menjawab, "Tidak terasa sama sekali." Cameron mengaku tetap mengejar impiannya. "Saya akan menjadi seorang balerina saat besar nanti."

Jadikanlah Facebook untuk Mengenal Islam Pesan Baru

Jadikanlah Facebook untuk Mengenal Islam

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Belakangan ini di antara kita pernah mendengar mengenai fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan bingung dalam menyikapi fatwa tersebut.

Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah kami akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami kemukakan.Semoga Allah memudahkannya.

Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan

Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini:

Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.

Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.

Apa yang dimaksud dua kaedah di atas?

Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). Amalan yang dilakukan oleh orang semacam ini pun tertolak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah kedua ini adalah firman Allah Ta’ala,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al Baqarah: 29). Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya.

Allah Ta’ala juga berfirman,

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الَّتِيَ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالْطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِي لِلَّذِينَ آمَنُواْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat ." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya.

Jadi, jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya? Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan.

Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman “Coca-cola”? Apa hukumnya? Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan.

Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop? Apa hukumnya? Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan.

Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi, hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Makan bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan diperbolehkan.

Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum Facebook? Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana handphone, email, website, blog, radio dan alat-alat teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan.

Hukum Sarana sama dengan Hukum Tujuan

Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam. Ada perkara mubah yang dibolehkan dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengatakan,

“Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang.

Inilah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).”

Maksud perkataan beliau di atas:

Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya.

Misalnya : Tidur adalah suatu hal yang mubah. Namun, jika tidur itu bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi ganjaran jika diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi Allah.

Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh.

Misalnya : Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun nantinya akan digunakan untuk maksiat. Seperti menjual anggur untuk dijadikan khomr.

Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah, namun secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan, maka ini sebaiknya ditinggalkan (makruh).

Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah. Sebagian ulama mengatakan, “Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.” Jadi, jika guyon tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang.

Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana (perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama. Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan. Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib.

Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib. Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya.

Intinya, Hukum Facebook adalah Tergantung Pemanfaatannya

Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram. Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan).” Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan lainnya yaitu:
Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib (Suatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib)
Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun (Suatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi sunnah)
Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram)
Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh)

Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan terlarang.

Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook yang melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya. Padahal lawan jenis yang diajak berhubungan bukanlah mahram dan bukan istri. Sungguh, banyak terjadi perselingkuhan karena kasus semacam ini. Jika memang facebook banyak digunakan untuk tujuan-tujuan semacam ini, maka sungguh kami katakan, “Hukum facebook sebagaimana hukum pemanfaatannya. Kalau dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun menjadi haram.”

http://remajaislam.com/islam-dasar/nasehat/23-jadikanlah-facebook-untuk-mengenal-islam.html
***

Puasa Daud, Puasa Paling Istimewa

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya. Dalam postingan-postingan sebelumnya, kami telah menyinggung mengenai beberapa puasa sunnah, juga membahas keutamaannya. Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan materi puasa lainnya yaitu mengenai puasa Daud. Puasa Daud adalah melakukan puasa sehari, dan keesokan harinya tidak berpuasa. Semoga bermanfaat.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

“Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan buka sehari.”[1]

Faedah hadits:

1. Hadits ini menerangkan keutamaan puasa Daud yaitu berpuasa sehari dan berbuka (tidak berpuasa) keesokan harinya. Inilah puasa yang paling dicintai di sisi Allah dan tidak ada lagi puasa yang lebih baik dari itu.

2. Di antara faedah puasa Daud adalah menunaikan hak Allah dengan melakukan ketaatan kepada-Nya dan menunaikan hak badan yaitu dengan mengistirahatkannya (dari makan).

3. Ibadah begitu banyak ragamnya, begitu pula dengan kewajiban yang mesti ditunaikan seorang hamba begitu banyak. Jika seseorang berpuasa setiap hari tanpa henti, maka pasti ia akan meninggalkan beberapa kewajiban. Sehingga dengan menunaikan puasa Daud (sehari berpuasa, sehari tidak), seseorang akan lebih memperhatikan kewajiban-kewajibannya dan ia dapat meletakkan sesuatu sesuai dengan porsi yang benar.

4. Abdullah bin 'Amr sangat semangat melakukan ketaatan. Ia ingin melaksanakan puasa setiap hari tanpa henti, begitu pula ia ingin shalat malam semalam suntuk. Karena ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi solusi padanya dengan yang lebih baik. Untuk puasa beliau sarankan padanya untuk berpuasa tiga hari setiap bulannya. Namun Abdullah bin 'Amr ngotot ingin mengerjakan lebih dari itu. Lalu beliau beri solusi agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa keesokan harinya. Lalu tidak ada lagi yang lebih afdhol dari itu. Begitu pula dengan shalat malam, Nabi shallallallahu 'alaihi wa sallam memberi petunjuk seperti shalat Nabi Daud. Nabi Daud ‘alaihis salam biasa tidur di pertengahan malam pertama hingga sepertiga malam terakhir. Lalu beliau bangun dan mengerjakan shalat hingga seperenam malam terkahir. Setelah itu beliau tidur kembali untuk mengistirahatkan badannya supaya semangat melaksanakan shalat Fajr, berdzikir dan beristigfar di waktu sahur.

5. Berlebih-lebihan hingga melampaui batas dari keadilan dan pertengahan dalam beramal ketika beribadah termasuk bentuk ghuluw (berlebih-lebihan) yang tercela. Hal ini dikarenakan menyelisihi petunjuk Nabawi dan juga dapat melalaikan dari berbagai kewajiban lainnya. Hal ini dapat menyebabkan seseorang malas, kurang semangat dan lemas ketika melaksanakan ibadah lainnya. Ingatlah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

6. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Daud sebaiknya hanya dilakukan oleh orang yang mampu dan tidak merasa sulit ketika melakukannya. Jangan sampai ia melakukan puasa ini sampai membuatnya meninggalkan amalan yang disyari’atkan lainnya. Begitu pula jangan sampai puasa ini membuatnya terhalangi untuk belajar ilmu agama. Karena ingat di samping puasa ini masih ada ibadah lainnya yang mesti dilakukan. Jika banyak melakukan puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa. ... Wallahul Muwaffiq.”[2]

7. Tidak mengapa jika puasa Daud bertepatan pada hari Jumat atau hari Sabtu karena ketika yang diniatkan adalah melakukan puasa Daud dan bukan melakukan puasa hari Jumat atau hari Sabtu secara khusus.


Referensi:
Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1424 H.
Penjelasan Syaikh ‘Ali bin Yahya Al Haddadi di website pribadinya haddady.com pada link: http://www.haddady.com/ra_page_views.php?id=323&page=19&main=7

Rabu, 24 Maret 2010

Cinta

Tuhan memberikan kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita ? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah Cinta ...

Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan, walaupun mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan Kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.

Jumat, 19 Maret 2010

Agar Amal Diterima Allah

Dari Amirul Mukminin, Umar bin Khathab r.a., ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung kepada niatnya dan tiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan mendapatkan pahala hijrah karena Allah dan Rasulullah. Barang siapa yang hijrahnya karena faktor duniawi yang akan ia dapatkan atau karena wanita yang akan ia nikahi, maka ia dalam hijrahnya itu ia hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (H.R. Bukhari-Muslim)

Bunyi hadits di atas adalah:

عَنْ أَمِيرِ اْلمُؤمِنِينَ أبي حَفْصٍ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى الله ورسوله فهجرته إلي الله ورسوله َمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ (رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمُ)

Tentang Hadits

Hadits ini hanya diriwayatkan oleh satu alur sanad, yaitu alur sanad Yahya bin Said Al-Anshari dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, dari ‘Alqamah bin Abi Waqash Al-Laitsi, dari Umar bin Khathab.

Setelah Yahya bin Said Al-Anshari inilah kemudian banyak ulama dan ahli hadits yang meriwayatkan. Diriwayatkan lebih dari 200 orang rawi. Ada yang mengatakan bahwa yang meriwayatkan dari Yahya ini sekitar 500 orang. Di antara ulama yang meriwayatkan dari Yahya adalah Imam Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ibnu Mubarak, Al-Laits bin Saad, Hamad bin Zaid, Syu’bah, Ibnu ‘Uyainah dan ulama lainnya.

Para ulama sepakat mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih.

Menurut Imam Ahmad bahwa hadits ini adalah satu dari tiga hadits dasar-dasar Islam. Imam Syafii mengatakan bahwa hadits ini adalah sepertiga ilmu. Hadits ini masuk pada 70 bab fiqih. Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Jika aku akan menulis satu bab, maka aku meletakkan hadits ini pada tiap bab. Barang siapa yang mau menyusun buku, maka mulailah dengan hadits ini.

Para ulama lain juga selalu menyebutkan hadits ini pada mukadimah kitabnya, seperti Imam Bukhari pada kitab Hadits Shahihnya. Karena itu pulalah penulis memulai rubrik ini dengan hadits niat.

Penjelasan Hadits

Hadits ini menegaskan bahwa diterimanya amal perbuatan manusia tergantung keikhlasan kepada Allah. Al-Qur’an juga menegaskan dalam surat Al-Bayyinah ayat 5 dan Az-Zumar ayat 2-3.

Ada dua penyakit hati yang bisa merusak amal manusia. Pertama adalah penyakit ujub dan yang kedua adalah penyakit riya. Dua penyakit ini akan mengakibatkan amal perbuatan manusia tidak bernilai.

Diriwayatkan oleh Al-Qasim bin Al-Mukhaimarah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah tidak akan menerima amal perbuatan yang di dalamnya masih terdapat riya walau sebesar biji sawi.”

Para ulama fiqih menegaskan bahwa niat adalah pembeda antara ibadah dan adat, membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya; misalnya mandi, bisa mandi untuk kesegaran, untuk kebersihan atau mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunat shalat Jum’at.

Jadi, niat dalam Islam merupakan asas ibadah dan tempat niat itu ada di hati. Apabila seseorang niat shalat atau puasa di dalam hati, tanpa dilafalkan oleh lisan, maka sudah cukup.

Ada ibadah-ibadah yang tidak dapat diwakili, karena لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى (seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan) dan apa pula beberapa ibadah yang boleh diwakilkan, seperti zakat atau sembelih kurban atau menghajikan orang yang sudah meninggal.

Al-Fudhail bin ‘Iyadh mengomentari ayat, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُم أَحْسَنُ عَمَلاً bahwa maksud dari amal yang ihsan (paling baik) adalah amal yang akhlash (paling ikhlas) dan yang ashwab (paling benar). Ada dua syarat diterimanya amal ibadah manusia, ikhlas dan benar. Amal perbuatan, termasuk ibadah yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka amal tersebut tidak akan diterima Allah. Begitu juga sebaliknya, jika perbuatan dan ibadah dilakukan sesuai dengan syariat, tetapi yang melaksanakannya tidak semata-mata karena Allah, maka amalnya tidak diterima.

Seseorang yang niat ikhlas ketika membangun masjid, tetapi dana untuk membangun masjid tersebut didapat dengan cara yang haram dan itu bertentangan dengan tuntunan agama, maka amalnya ditolak Allah. Seseorang yang niatnya ikhlas untuk shalat Subuh, tetapi pelaksanaannya sengaja dilebihkan rakaat karena semangat sampai 3 atau 4 rakaat, maka ibadahnya tidak diterima Allah. Semua ibadah atau perbuatan yang niatnya baik, tetapi dilakukan tidak berdasarkan syariat, maka tidak akan diterima oleh Allah. Begitu juga sebaliknya.

Itulah yang dimaksud dengan amal shalih seperti dalam surat Al-Kahfi ayat 110 disebutkan, “Barang siapa berharap berjumpa dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya”.

Umat Islam perlu memahami makna hijrah yang lebih luas, yaitu meninggalkan negeri yang tidak dijalankan syariat ke negeri yang dijunjung syariat Islam. Selain ditentukan Allah dan Rasul-Nya, keutamaan tempat juga ditentukan oleh penghuninya. Dan keutamaan muslim ditentukan oleh ketaatan dan ketaqwaannya.

Abu Darda pernah mengirim surat kepada Salman Al-Farisi, “Berangkatlah ke sini, ke bumi muqaddas, bumi yang suci.” Salman pun membalas surat itu dan mengatakan, “Sesungguhnya bumi tidak akan membuat orang menjadi mulia, tetapi seorang hamba akan mulia dengan amalnya.

Salman telah dipersaudarakan oleh Rasulullah saw dengan Abu Darda. Salman lebih menguasai hukum fiqih daripada Abu Darda.

Untuk menguatkan pengertian ini, Allah menegaskannya ketika Dia berfirman kepada Musa a.s, “Aku akan perlihatkan kepadamu bumi orang-orang fasik” (Al-A’raf: 145), yaitu negeri para begundal bertubuh besar. Kemudian dengan perubahan penghuninya, negeri itu menjadi negeri orang-orang beriman.

Sosial Kemasyarakatan

Penggunaan kata امْرِئٍ (seseorang) pada وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى merupakan suatu ungkapan yang tepat, karena ungkapan ini mencakup wanita dan pria. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak membedakan antara pria dan wanita dalam menjalankan syariah, seperti juga disebut dalam surat An-Nisa ayat 124, “Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.”

Islam mengarahkan peran sosial kepada tugas pria dan wanita secara proporsional seperti disebut dalam surat At-Taubah ayat 71, “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Tidak ada perbedaan pahala bagi pria atau wanita ketika beramal atau melakukan perbuatan baik. Semuanya sama di sisi Allah, siapa yang beramal ikhlas dan sesuai syariat, pria atau wanita, pasti akan mendapatkan kebaikan.

Ketika Barat memberikan kebebasan multak dengan emansipasinya kepada wanita atau Timur yang membelenggu hak-hak wanita Islam, Islam justru meletakkan wanita pada tempat yang layak sesuai dengan kodrat kewanitaannya. Islam tidak membelenggu kebebasan dan kemerdekaan wanita dan juga tidak melepaskannya sama seperti pria, tanpa memperhatikan kodrat kewanitaan yang berbeda dengan pria, seperti haidh, melahirkan, menyusui dan lain-lain.

Dari ungkapan Rasulullah saw. “فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى الله ورسوله فهجرته إلي الله ورسوله menunjukkan bahwa perintah hijrah pada masa Rasulullah saw. adalah perintah yang sangat penting dan melaksanakan perintah tersebut merupakan bagian dari strategi politik dakwah. Allah memerintahkan Rasulullah dan sahabat untuk membina masyarakat Islam di kota Yatsrib.

Hijrah secara bahasa berarti “tarku” (meninggalkan). “Hijrah ila syai” berarti “intiqal ilaihi ‘an ghairi” (berpindah kepada sesuatu dari sesuatu).
Menurut istilah, hijrah berarti “tarku maa nahallahu ‘anhu” (meninggalkan sesuatu yang dilarang Allah)

Hijrah menurut sejarah penetapan hukum (tarikh tasyri) adalah berpindahnya kaum muslimin dari kota Mekah ke kota Madinah, dan juga dari kota Mekah ke kota Habasyah.

Pengertian hijrah secara khusus dibatasi hingga penaklukan kota Mekah. Setelah itu hijrah dengan makna khusus sudah berakhir, maka tinggallah perintah hijrah dengan makna umum, yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri iman. Makna kedua ini berlaku setelah penaklukan kota Mekah.

Hijrah dalam sejarah perjuangan Rasul merupakan strategi dakwah Islam. Para sahabat berlomba-lomba melakukan hijrah, baik dari kota Mekah maupun dari negeri dan kawasan sekitar Mekah, karena mereka memahami bahwa hijrah adalah bagian dari syariat dan strategi dakwah Rasul.

Melaksanakan perintah hijrah merupakan bagian dari strategi politik dakwah dan hukumnya wajib bagi para sahabat yang berada di luar kota Madinah. Allah memerintahkan Rasulullah saw dan sahabat untuk membina masyarakat Islam di kota Yatsrib. Hijrah dalam sejarah perjuangan Rasul merupakan strategi dakwah Islam. Para sahabat berlomba-lomba melakukan hijrah, baik dari kota Mekah maupun dari negeri dan kawasan sekitar Mekah, karena mereka memahami bahwa hijrah adalah bagian dari syariat dan strategi dakwah Rasul.

Rasulullah saw. menjanjikan pahala yang besar bagi yang berhijrah dan menjadi catatan atau aib jika seorang muslim tidak berhijrah. Semangat hijrah adalah semangat mentaati pemimpin dan semangat melaksanakan kebijakan dakwah. Kesempatan untuk mendapatkan keutamaan hijrah pun dibatasi dengan takluknya kota Mekah. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada lagi hijrah setelah penaklukan kota Mekah. Yang masih ada adalah jihad dan niat.” Kenapa, karena memang strategi hijrah pada masa Rasul saat itu adalah mengumpulkan kekuatan dari kota Mekah ke kota Madinah.

Disebutkan dalam riwayat dengan sanad yang lemah dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Suatu perkataan tidak akan bermanfaat kecuali dengan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan tidak bermanfaat kecuali dengan niat. Tidak akan bermanfaat suatu perkataan, perbuatan dan niat kecuali jika sesuai dengan syariat Islam.”

Kerja dakwah yang sangat besar ini harus dipikul oleh banyak orang. Agar lebih rapih dan hasilnya maksimal, maka diperlukan pembagian kerja yang proporsional. Sehingga setiap job dan lapangan dakwah diisi oleh orang yang paham dan ahli. Jenis job dan pekerjaan itu sendiri tidaklah sama antara satu dengan yang lain. Ada yang menjadi pemimpin, ada yang dipimpin. Ada panglima, ada tentara. Ada ketua, ada anggota. Ada yang menjadi panitia, ada yang menjadi penceramah. Ada yang tampil, ada yang tidak tampil. Ada yang memimpin rapat, ada yang menyiapkan teh dan seterusnya. Semua di sisi Islam adalah sama, yaitu ibadah dan taat kepada Allah. Semua itu bergantung pada niat pelakunya. Jika semua bekerja dengan niat yang ikhlas, maka bangunan Islam akan tampak megah dan menarik. Tetapi jika masing-masing ingin tampil dan ingin dikenal, maka akan terlihat Islam penuh dengan umat yang saling baku hantam satu dengan yang lain.

Sangat bijak apa yang dikatakan oleh Ibnu Mubarak, “Berapa banyak pekerjaan yang kecil dan ringan, tetapi menjadi besar pahalanya karena niat. Dan berapa banyak pekerjaan yang besar, tetapi menjadi tidak bernilai karena niatnya tidak ikhlas.”

Penutup

Pemahaman yang luas dan dalam terhadap ajaran Islam dapat menjaga dan meningkatkan ma’nawiyah. Keikhlasan tidak boleh bergantung kepada orang lain, tetapi berdasarkan pemahaman bahwa Allahlah yang melihat, memberi balasan dan menghukum, bukan orang lain.

Jika kita menyaksikan saudara muslim kita yang lebih senior melakukan kekhilafan atau melanggar komitmen, maka hal itu tidak akan mengendorkan semangat dan keikhlasan dalam bekerja. Atau jika aktivis sudah banyak berbuat untuk dakwah, maka keikhlasannya tidak akan terganggu dan rusak hanya karena diberikan jabatan atau tidak.

Jika aktivis dakwah melihat para yuniornya tidak menghormati dan tidak menghargainya, maka dengan niat yang ikhlas dia tidak akan tersinggung, karena dia yakin bahwa apa yang pernah ia lakukan akan dicatat dan diberikan ganjaran oleh Allah, diketahui manusia atau tidak. Disebut-sebut oleh manusia atau tidak.

Keikhlasan janganlah dijadikan alasan untuk tidak profesional dan tidak mau tampil. Profesionalisme merupakan karakter hamba yang dicintai Allah dan merupakan tuntutan amal da’wi dan amal tarbawi. Dengan kepribadian dan dengan profesionalisme seseorang dituntut untuk tampil ke depan agar masyarakat melihat citra Islam yang baik.

Gerakan dakwah harus memiliki tokoh dan sekarang saatnya bagi aktivis dakwah untuk ditokohkan di masyarakat melalui berbagai sarana. Masyarakat kita memerlukan tokoh bersih dan idealis. Semua upaya memunculkan tokoh janganlah dibenturkan dengan keikhlasan. Pemunculan tokoh dalam tiap bidang adalah bagian dari kerja dakwah jangka menengah dan jangka panjang. Proses ke sana itu harus dilakukan dengan profesional.

Penutup kalam bahwa ikhlas adalah salah satu rahasia Allah yang tidak dapat diketahui oleh manusia, kecuali Allah saja dan orang yang bersangkutan. Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk menilai seseorang, ikhlas atau tidak ikhlas. Wallahu a’lam.

Sumber : http://www.dakwatuna.com/2007/amal-yang-diterima-allah/

Agar Amal Diterima Allah

Dari Amirul Mukminin, Umar bin Khathab r.a., ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung kepada niatnya dan tiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan mendapatkan pahala hijrah karena Allah dan Rasulullah. Barang siapa yang hijrahnya karena faktor duniawi yang akan ia dapatkan atau karena wanita yang akan ia nikahi, maka ia dalam hijrahnya itu ia hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (H.R. Bukhari-Muslim)

Bunyi hadits di atas adalah:

عَنْ أَمِيرِ اْلمُؤمِنِينَ أبي حَفْصٍ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى الله ورسوله فهجرته إلي الله ورسوله َمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ (رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمُ)

Tentang Hadits

Hadits ini hanya diriwayatkan oleh satu alur sanad, yaitu alur sanad Yahya bin Said Al-Anshari dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, dari ‘Alqamah bin Abi Waqash Al-Laitsi, dari Umar bin Khathab.

Setelah Yahya bin Said Al-Anshari inilah kemudian banyak ulama dan ahli hadits yang meriwayatkan. Diriwayatkan lebih dari 200 orang rawi. Ada yang mengatakan bahwa yang meriwayatkan dari Yahya ini sekitar 500 orang. Di antara ulama yang meriwayatkan dari Yahya adalah Imam Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ibnu Mubarak, Al-Laits bin Saad, Hamad bin Zaid, Syu’bah, Ibnu ‘Uyainah dan ulama lainnya.

Para ulama sepakat mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih.

Menurut Imam Ahmad bahwa hadits ini adalah satu dari tiga hadits dasar-dasar Islam. Imam Syafii mengatakan bahwa hadits ini adalah sepertiga ilmu. Hadits ini masuk pada 70 bab fiqih. Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Jika aku akan menulis satu bab, maka aku meletakkan hadits ini pada tiap bab. Barang siapa yang mau menyusun buku, maka mulailah dengan hadits ini.

Para ulama lain juga selalu menyebutkan hadits ini pada mukadimah kitabnya, seperti Imam Bukhari pada kitab Hadits Shahihnya. Karena itu pulalah penulis memulai rubrik ini dengan hadits niat.

Penjelasan Hadits

Hadits ini menegaskan bahwa diterimanya amal perbuatan manusia tergantung keikhlasan kepada Allah. Al-Qur’an juga menegaskan dalam surat Al-Bayyinah ayat 5 dan Az-Zumar ayat 2-3.

Ada dua penyakit hati yang bisa merusak amal manusia. Pertama adalah penyakit ujub dan yang kedua adalah penyakit riya. Dua penyakit ini akan mengakibatkan amal perbuatan manusia tidak bernilai.

Diriwayatkan oleh Al-Qasim bin Al-Mukhaimarah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah tidak akan menerima amal perbuatan yang di dalamnya masih terdapat riya walau sebesar biji sawi.”

Para ulama fiqih menegaskan bahwa niat adalah pembeda antara ibadah dan adat, membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya; misalnya mandi, bisa mandi untuk kesegaran, untuk kebersihan atau mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunat shalat Jum’at.

Jadi, niat dalam Islam merupakan asas ibadah dan tempat niat itu ada di hati. Apabila seseorang niat shalat atau puasa di dalam hati, tanpa dilafalkan oleh lisan, maka sudah cukup.

Ada ibadah-ibadah yang tidak dapat diwakili, karena لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى (seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan) dan apa pula beberapa ibadah yang boleh diwakilkan, seperti zakat atau sembelih kurban atau menghajikan orang yang sudah meninggal.

Al-Fudhail bin ‘Iyadh mengomentari ayat, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُم أَحْسَنُ عَمَلاً bahwa maksud dari amal yang ihsan (paling baik) adalah amal yang akhlash (paling ikhlas) dan yang ashwab (paling benar). Ada dua syarat diterimanya amal ibadah manusia, ikhlas dan benar. Amal perbuatan, termasuk ibadah yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka amal tersebut tidak akan diterima Allah. Begitu juga sebaliknya, jika perbuatan dan ibadah dilakukan sesuai dengan syariat, tetapi yang melaksanakannya tidak semata-mata karena Allah, maka amalnya tidak diterima.

Seseorang yang niat ikhlas ketika membangun masjid, tetapi dana untuk membangun masjid tersebut didapat dengan cara yang haram dan itu bertentangan dengan tuntunan agama, maka amalnya ditolak Allah. Seseorang yang niatnya ikhlas untuk shalat Subuh, tetapi pelaksanaannya sengaja dilebihkan rakaat karena semangat sampai 3 atau 4 rakaat, maka ibadahnya tidak diterima Allah. Semua ibadah atau perbuatan yang niatnya baik, tetapi dilakukan tidak berdasarkan syariat, maka tidak akan diterima oleh Allah. Begitu juga sebaliknya.

Itulah yang dimaksud dengan amal shalih seperti dalam surat Al-Kahfi ayat 110 disebutkan, “Barang siapa berharap berjumpa dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya”.

Umat Islam perlu memahami makna hijrah yang lebih luas, yaitu meninggalkan negeri yang tidak dijalankan syariat ke negeri yang dijunjung syariat Islam. Selain ditentukan Allah dan Rasul-Nya, keutamaan tempat juga ditentukan oleh penghuninya. Dan keutamaan muslim ditentukan oleh ketaatan dan ketaqwaannya.

Abu Darda pernah mengirim surat kepada Salman Al-Farisi, “Berangkatlah ke sini, ke bumi muqaddas, bumi yang suci.” Salman pun membalas surat itu dan mengatakan, “Sesungguhnya bumi tidak akan membuat orang menjadi mulia, tetapi seorang hamba akan mulia dengan amalnya.

Salman telah dipersaudarakan oleh Rasulullah saw dengan Abu Darda. Salman lebih menguasai hukum fiqih daripada Abu Darda.

Untuk menguatkan pengertian ini, Allah menegaskannya ketika Dia berfirman kepada Musa a.s, “Aku akan perlihatkan kepadamu bumi orang-orang fasik” (Al-A’raf: 145), yaitu negeri para begundal bertubuh besar. Kemudian dengan perubahan penghuninya, negeri itu menjadi negeri orang-orang beriman.

Sosial Kemasyarakatan

Penggunaan kata امْرِئٍ (seseorang) pada وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى merupakan suatu ungkapan yang tepat, karena ungkapan ini mencakup wanita dan pria. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak membedakan antara pria dan wanita dalam menjalankan syariah, seperti juga disebut dalam surat An-Nisa ayat 124, “Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.”

Islam mengarahkan peran sosial kepada tugas pria dan wanita secara proporsional seperti disebut dalam surat At-Taubah ayat 71, “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Tidak ada perbedaan pahala bagi pria atau wanita ketika beramal atau melakukan perbuatan baik. Semuanya sama di sisi Allah, siapa yang beramal ikhlas dan sesuai syariat, pria atau wanita, pasti akan mendapatkan kebaikan.

Ketika Barat memberikan kebebasan multak dengan emansipasinya kepada wanita atau Timur yang membelenggu hak-hak wanita Islam, Islam justru meletakkan wanita pada tempat yang layak sesuai dengan kodrat kewanitaannya. Islam tidak membelenggu kebebasan dan kemerdekaan wanita dan juga tidak melepaskannya sama seperti pria, tanpa memperhatikan kodrat kewanitaan yang berbeda dengan pria, seperti haidh, melahirkan, menyusui dan lain-lain.

Dari ungkapan Rasulullah saw. “فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى الله ورسوله فهجرته إلي الله ورسوله menunjukkan bahwa perintah hijrah pada masa Rasulullah saw. adalah perintah yang sangat penting dan melaksanakan perintah tersebut merupakan bagian dari strategi politik dakwah. Allah memerintahkan Rasulullah dan sahabat untuk membina masyarakat Islam di kota Yatsrib.

Hijrah secara bahasa berarti “tarku” (meninggalkan). “Hijrah ila syai” berarti “intiqal ilaihi ‘an ghairi” (berpindah kepada sesuatu dari sesuatu).
Menurut istilah, hijrah berarti “tarku maa nahallahu ‘anhu” (meninggalkan sesuatu yang dilarang Allah)

Hijrah menurut sejarah penetapan hukum (tarikh tasyri) adalah berpindahnya kaum muslimin dari kota Mekah ke kota Madinah, dan juga dari kota Mekah ke kota Habasyah.

Pengertian hijrah secara khusus dibatasi hingga penaklukan kota Mekah. Setelah itu hijrah dengan makna khusus sudah berakhir, maka tinggallah perintah hijrah dengan makna umum, yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri iman. Makna kedua ini berlaku setelah penaklukan kota Mekah.

Hijrah dalam sejarah perjuangan Rasul merupakan strategi dakwah Islam. Para sahabat berlomba-lomba melakukan hijrah, baik dari kota Mekah maupun dari negeri dan kawasan sekitar Mekah, karena mereka memahami bahwa hijrah adalah bagian dari syariat dan strategi dakwah Rasul.

Melaksanakan perintah hijrah merupakan bagian dari strategi politik dakwah dan hukumnya wajib bagi para sahabat yang berada di luar kota Madinah. Allah memerintahkan Rasulullah saw dan sahabat untuk membina masyarakat Islam di kota Yatsrib. Hijrah dalam sejarah perjuangan Rasul merupakan strategi dakwah Islam. Para sahabat berlomba-lomba melakukan hijrah, baik dari kota Mekah maupun dari negeri dan kawasan sekitar Mekah, karena mereka memahami bahwa hijrah adalah bagian dari syariat dan strategi dakwah Rasul.

Rasulullah saw. menjanjikan pahala yang besar bagi yang berhijrah dan menjadi catatan atau aib jika seorang muslim tidak berhijrah. Semangat hijrah adalah semangat mentaati pemimpin dan semangat melaksanakan kebijakan dakwah. Kesempatan untuk mendapatkan keutamaan hijrah pun dibatasi dengan takluknya kota Mekah. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada lagi hijrah setelah penaklukan kota Mekah. Yang masih ada adalah jihad dan niat.” Kenapa, karena memang strategi hijrah pada masa Rasul saat itu adalah mengumpulkan kekuatan dari kota Mekah ke kota Madinah.

Disebutkan dalam riwayat dengan sanad yang lemah dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Suatu perkataan tidak akan bermanfaat kecuali dengan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan tidak bermanfaat kecuali dengan niat. Tidak akan bermanfaat suatu perkataan, perbuatan dan niat kecuali jika sesuai dengan syariat Islam.”

Kerja dakwah yang sangat besar ini harus dipikul oleh banyak orang. Agar lebih rapih dan hasilnya maksimal, maka diperlukan pembagian kerja yang proporsional. Sehingga setiap job dan lapangan dakwah diisi oleh orang yang paham dan ahli. Jenis job dan pekerjaan itu sendiri tidaklah sama antara satu dengan yang lain. Ada yang menjadi pemimpin, ada yang dipimpin. Ada panglima, ada tentara. Ada ketua, ada anggota. Ada yang menjadi panitia, ada yang menjadi penceramah. Ada yang tampil, ada yang tidak tampil. Ada yang memimpin rapat, ada yang menyiapkan teh dan seterusnya. Semua di sisi Islam adalah sama, yaitu ibadah dan taat kepada Allah. Semua itu bergantung pada niat pelakunya. Jika semua bekerja dengan niat yang ikhlas, maka bangunan Islam akan tampak megah dan menarik. Tetapi jika masing-masing ingin tampil dan ingin dikenal, maka akan terlihat Islam penuh dengan umat yang saling baku hantam satu dengan yang lain.

Sangat bijak apa yang dikatakan oleh Ibnu Mubarak, “Berapa banyak pekerjaan yang kecil dan ringan, tetapi menjadi besar pahalanya karena niat. Dan berapa banyak pekerjaan yang besar, tetapi menjadi tidak bernilai karena niatnya tidak ikhlas.”

Penutup

Pemahaman yang luas dan dalam terhadap ajaran Islam dapat menjaga dan meningkatkan ma’nawiyah. Keikhlasan tidak boleh bergantung kepada orang lain, tetapi berdasarkan pemahaman bahwa Allahlah yang melihat, memberi balasan dan menghukum, bukan orang lain.

Jika kita menyaksikan saudara muslim kita yang lebih senior melakukan kekhilafan atau melanggar komitmen, maka hal itu tidak akan mengendorkan semangat dan keikhlasan dalam bekerja. Atau jika aktivis sudah banyak berbuat untuk dakwah, maka keikhlasannya tidak akan terganggu dan rusak hanya karena diberikan jabatan atau tidak.

Jika aktivis dakwah melihat para yuniornya tidak menghormati dan tidak menghargainya, maka dengan niat yang ikhlas dia tidak akan tersinggung, karena dia yakin bahwa apa yang pernah ia lakukan akan dicatat dan diberikan ganjaran oleh Allah, diketahui manusia atau tidak. Disebut-sebut oleh manusia atau tidak.

Keikhlasan janganlah dijadikan alasan untuk tidak profesional dan tidak mau tampil. Profesionalisme merupakan karakter hamba yang dicintai Allah dan merupakan tuntutan amal da’wi dan amal tarbawi. Dengan kepribadian dan dengan profesionalisme seseorang dituntut untuk tampil ke depan agar masyarakat melihat citra Islam yang baik.

Gerakan dakwah harus memiliki tokoh dan sekarang saatnya bagi aktivis dakwah untuk ditokohkan di masyarakat melalui berbagai sarana. Masyarakat kita memerlukan tokoh bersih dan idealis. Semua upaya memunculkan tokoh janganlah dibenturkan dengan keikhlasan. Pemunculan tokoh dalam tiap bidang adalah bagian dari kerja dakwah jangka menengah dan jangka panjang. Proses ke sana itu harus dilakukan dengan profesional.

Penutup kalam bahwa ikhlas adalah salah satu rahasia Allah yang tidak dapat diketahui oleh manusia, kecuali Allah saja dan orang yang bersangkutan. Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk menilai seseorang, ikhlas atau tidak ikhlas. Wallahu a’lam.

Sumber : http://www.dakwatuna.com/2007/amal-yang-diterima-allah/

Agar Pernikahan Membawa Berkah

dakwatuna.com - Di saat seseorang melaksanakan aqad pernikahan, maka ia akan mendapatkan banyak ucapan do’a dari para undangan dengan do’a keberkahan sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW; “Semoga Allah memberkahimu, dan menetapkan keberkahan atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” Do’a ini sarat dengan makna yang mendalam, bahwa pernikahan seharusnya akan mendatangkan banyak keberkahan bagi pelakunya. Namun kenyataannya, kita mendapati banyak fenomena yang menunjukkan tidak adanya keberkahan hidup berumah tangga setelah pernikahan, baik di kalangan masyarakat umum maupun di kalangan keluarga du’at (kader dakwah). Wujud ketidakberkahan dalam pernikahan itu bisa dilihat dari berbagai segi, baik yang bersifat materil ataupun non materil.

Munculnya berbagai konflik dalam keluarga tidak jarang berawal dari permasalahan ekonomi. Boleh jadi ekonomi keluarga yang selalu dirasakan kurang kemudian menyebabkan menurunnya semangat beramal/beribadah. Sebaliknya mungkin juga secara materi sesungguhnya sangat mencukupi, akan tetapi melimpahnya harta dan kemewahan tidak membawa kebahagiaan dalam pernikahannya.

Seringkali kita juga menemui kenyataan bahwa seseorang tidak pernah berkembang kapasitasnya walau pun sudah menikah. Padahal seharusnya orang yang sudah menikah kepribadiannya makin sempurna; dari sisi wawasan dan pemahaman makin luas dan mendalam, dari segi fisik makin sehat dan kuat, secara emosi makin matang dan dewasa, trampil dalam berusaha, bersungguh-sungguh dalam bekerja, dan teratur dalam aktifitas kehidupannya sehingga dirasakan manfaat keberadaannya bagi keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

Realitas lain juga menunjukkan adanya ketidakharmonisan dalam kehidupan keluarga, sering muncul konflik suami isteri yang berujung dengan perceraian. Juga muncul anak-anak yang terlantar (broken home) tanpa arahan sehingga terperangkap dalam pergaulan bebas dan narkoba. Semua itu menunjukkan tidak adanya keberkahan dalam kehidupan berumah tangga.

Memperhatikan fenomena kegagalan dalam menempuh kehidupan rumah tangga sebagaimana tersebut di atas, sepatutnya kita melakukan introspeksi (muhasabah) terhadap diri kita, apakah kita masih konsisten (istiqomah) dalam memegang teguh rambu-rambu berikut agar tetap mendapatkan keberkahan dalam meniti hidup berumah tangga ?

1. Meluruskan niat/motivasi (Ishlahun Niyat)

Motivasi menikah bukanlah semata untuk memuaskan kebutuhan biologis/fisik. Menikah merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT sebagaimana diungkap dalam Alqur’an (QS. Ar Rum:21), sehingga bernilai sakral dan signifikan. Menikah juga merupakan perintah-Nya (QS. An-Nur:32) yang berarti suatu aktifitas yang bernilai ibadah dan merupakan Sunnah Rasul dalam kehidupan sebagaimana ditegaskan dalam salah satu hadits : ”Barangsiapa yang dimudahkan baginya untuk menikah, lalu ia tidak menikah maka tidaklah ia termasuk golonganku” (HR.At-Thabrani dan Al-Baihaqi). Oleh karena nikah merupakan sunnah Rasul, maka selayaknya proses menuju pernikahan, tata cara (prosesi) pernikahan dan bahkan kehidupan pasca pernikahan harus mencontoh Rasul. Misalnya saat hendak menentukan pasangan hidup hendaknya lebih mengutamakan kriteria ad Dien (agama/akhlaq) sebelum hal-hal lainnya (kecantikan/ketampanan, keturunan, dan harta); dalam prosesi pernikahan (walimatul ‘urusy) hendaknya juga dihindari hal-hal yang berlebihan (mubadzir), tradisi yang menyimpang (khurafat) dan kondisi bercampur baur (ikhtilath). Kemudian dalam kehidupan berumah tangga pasca pernikahan hendaknya berupaya membiasakan diri dengan adab dan akhlaq seperti yang dicontohkan Rasulullah saw.

Menikah merupakan upaya menjaga kehormatan dan kesucian diri, artinya seorang yang telah menikah semestinya lebih terjaga dari perangkap zina dan mampu mengendalikan syahwatnya. Allah SWT akan memberikan pertolong-an kepada mereka yang mengambil langkah ini; “ Tiga golongan yang wajib Aku (Allah) menolongnya, salah satunya adalah orang yang menikah karena ingin menjaga kesucian dirinya.” (HR. Tarmidzi)

Menikah juga merupakan tangga kedua setelah pembentukan pribadi muslim (syahsiyah islamiyah) dalam tahapan amal dakwah, artinya menjadikan keluarga sebagai ladang beramal dalam rangka membentuk keluarga muslim teladan (usrah islami) yang diwarnai akhlak Islam dalam segala aktifitas dan interaksi seluruh anggota keluarga, sehingga mampu menjadi rahmatan lil ‘alamin bagi masyarakat sekitarnya. Dengan adanya keluarga-keluarga muslim pembawa rahmat diharapkan dapat terwujud komunitas dan lingkungan masyarakat yang sejahtera.

2. Sikap saling terbuka (Mushorohah)

Secara fisik suami isteri telah dihalalkan oleh Allah SWT untuk saling terbuka saat jima’ (bersenggama), padahal sebelum menikah hal itu adalah sesuatu yang diharamkan. Maka hakikatnya keterbukaan itu pun harus diwujudkan dalam interaksi kejiwaan (syu’ur), pemikiran (fikrah), dan sikap (mauqif) serta tingkah laku (suluk), sehingga masing-masing dapat secara utuh mengenal hakikat kepribadian suami/isteri-nya dan dapat memupuk sikap saling percaya (tsiqoh) di antara keduanya.

Hal itu dapat dicapai bila suami/isteri saling terbuka dalam segala hal menyangkut perasaan dan keinginan, ide dan pendapat, serta sifat dan kepribadian. Jangan sampai terjadi seorang suami/isteri memendam perasaan tidak enak kepada pasangannya karena prasangka buruk, atau karena kelemahan/kesalahan yang ada pada suami/isteri. Jika hal yang demikian terjadi hal yang demikian, hendaknya suami/isteri segera introspeksi (bermuhasabah) dan mengklarifikasi penyebab masalah atas dasar cinta dan kasih sayang, selanjutnya mencari solusi bersama untuk penyelesaiannya. Namun apabila perasaan tidak enak itu dibiarkan maka dapat menyebabkan interaksi suami/isteri menjadi tidak sehat dan potensial menjadi sumber konflik berkepanjangan.

3. Sikap toleran (Tasamuh)

Dua insan yang berbeda latar belakang sosial, budaya, pendidikan, dan pengalaman hidup bersatu dalam pernikahan, tentunya akan menimbulkan terjadinya perbedaan-perbedaan dalam cara berfikir, memandang suatu permasalahan, cara bersikap/bertindak, juga selera (makanan, pakaian, dsb). Potensi perbedaan tersebut apabila tidak disikapi dengan sikap toleran (tasamuh) dapat menjadi sumber konflik/perdebatan. Oleh karena itu masing-masing suami/isteri harus mengenali dan menyadari kelemahan dan kelebihan pasangannya, kemudian berusaha untuk memperbaiki kelemahan yang ada dan memupuk kelebihannya. Layaknya sebagai pakaian (seperti yang Allah sebutkan dalam QS. Albaqarah:187), maka suami/isteri harus mampu mem-percantik penampilan, artinya berusaha memupuk kebaikan yang ada (capacity building); dan menutup aurat artinya berupaya meminimalisir kelemahan/kekurangan yang ada.

Prinsip “hunna libasullakum wa antum libasullahun (QS. 2:187) antara suami dan isteri harus selalu dipegang, karena pada hakikatnya suami/isteri telah menjadi satu kesatuan yang tidak boleh dipandang secara terpisah. Kebaikan apapun yang ada pada suami merupakan kebaikan bagi isteri, begitu sebaliknya; dan kekurangan/ kelemahan apapun yang ada pada suami merupakan kekurangan/kelemahan bagi isteri, begitu sebaliknya; sehingga muncul rasa tanggung jawab bersama untuk memupuk kebaikan yang ada dan memperbaiki kelemahan yang ada.

Sikap toleran juga menuntut adanya sikap mema’afkan, yang meliputi 3 (tiga) tingkatan, yaitu: (1) Al ‘Afwu yaitu mema’afkan orang jika memang diminta, (2) As-Shofhu yaitu mema’afkan orang lain walaupun tidak diminta, dan (3) Al-Maghfirah yaitu memintakan ampun pada Allah untuk orang lain. Dalam kehidupan rumah tangga, seringkali sikap ini belum menjadi kebiasaan yang melekat, sehingga kesalahan-kesalahan kecil dari pasangan suami/isteri kadangkala menjadi awal konflik yang berlarut-larut. Tentu saja “mema’afkan” bukan berarti “membiarkan” kesalahan terus terjadi, tetapi mema’afkan berarti berusaha untuk memberikan perbaikan dan peningkatan.

4. Komunikasi (Musyawarah)

Tersumbatnya saluran komunikasi suami-isteri atau orang tua-anak dalam kehidupan rumah tangga akan menjadi awal kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis. Komunikasi sangat penting, disamping akan meningkatkan jalinan cinta kasih juga menghindari terjadinya kesalahfahaman.

Kesibukan masing-masing jangan sampai membuat komunikasi suami-isteri atau orang tua-anak menjadi terputus. Banyak saat/kesempatan yang bisa dimanfaatkan, sehingga waktu pertemuan yang sedikit bisa memberikan kesan yang baik dan mendalam yaitu dengan cara memberikan perhatian (empati), kesediaan untuk mendengar, dan memberikan respon berupa jawaban atau alternatif solusi. Misalnya saat bersama setelah menunaikan shalat berjama’ah, saat bersama belajar, saat bersama makan malam, saat bersama liburan (rihlah), dan saat-saat lain dalam interaksi keseharian, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan memanfaatkan sarana telekomunikasi berupa surat, telephone, email, dsb.

Alqur’an dengan indah menggambarkan bagaimana proses komunikasi itu berlangsung dalam keluarga Ibrahim As sebagaimana dikisahkan dalam QS.As-Shaaffaat:102, yaitu : “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata; Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu, Ia menjawab; Hai Bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.

Ibrah yang dapat diambil dalam kisah tersebut adalah adanya komunikasi yang timbal balik antara orang tua-anak, Ibrahim mengutarakan dengan bahasa dialog yaitu meminta pendapat pada Ismail bukan menetapkan keputusan, adanya keyakinan kuat atas kekuasaan Allah, adanya sikap tunduk/patuh atas perintah Allah, dan adanya sikap pasrah dan tawakkal kepada Allah; sehingga perintah yang berat dan tidak logis tersebut dapat terlaksana dengan kehendak Allah yang menggantikan Ismail dengan seekor kibas yang sehat dan besar.

5. Sabar dan Syukur

Allah SWT mengingatkan kita dalam Alqur’an surat At Taghabun ayat 14: ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka. Dan jika kamu mema’afkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Peringatan Allah tersebut nyata dalam kehidupan rumah tangga dimana sikap dan tindak tanduk suami/istri dan anak-anak kadangkala menunjukkan sikap seperti seorang musuh, misalnya dalam bentuk menghalangi-halangi langkah dakwah walaupun tidak secara langsung, tuntutan uang belanja yang nilainya di luar kemampuan, menuntut perhatian dan waktu yang lebih, prasangka buruk terhadap suami/isteri, tidak merasa puas dengan pelayanan/nafkah yang diberikan isteri/suami, anak-anak yang aktif dan senang membuat keributan, permintaan anak yang berlebihan, pendidikan dan pergaulan anak, dan sebagainya. Jika hal-hal tersebut tidak dihadapi dengan kesabaran dan keteguhan hati, bukan tidak mungkin akan membawa pada jurang kehancuran rumah tangga.

Dengan kesadaran awal bahwa isteri dan anak-anak dapat berpeluang menjadi musuh, maka sepatutnya kita berbekal diri dengan kesabaran. Merupakan bagian dari kesabaran adalah keridhaan kita menerima kelemahan/kekurangan pasangan suami/isteri yang memang diluar kesang-gupannya. Penerimaan terhadap suami/isteri harus penuh sebagai satu “paket”, dia dengan segala hal yang melekat pada dirinya, adalah dia yang harus kita terima secara utuh, begitupun penerimaan kita kepada anak-anak dengan segala potensi dan kecenderungannya. Ibaratnya kesabaran dalam kehidupan rumah tangga merupakan hal yang fundamental (asasi) untuk mencapai keberkahan, sebagaimana ungkapan bijak berikut:“Pernikahan adalah Fakultas Kesabaran dari Universitas Kehidupan”. Mereka yang lulus dari Fakultas Kesabaran akan meraih banyak keberkahan.

Syukur juga merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan berumah tangga. Rasulullah mensinyalir bahwa banyak di antara penghuni neraka adalah kaum wanita, disebabkan mereka tidak bersyukur kepada suaminya.

Mensyukuri rezeki yang diberikan Allah lewat jerih payah suami seberapapun besarnya dan bersyukur atas keadaan suami tanpa perlu membanding-bandingkan dengan suami orang lain, adalah modal mahal dalam meraih keberkahan; begitupun syukur terhadap keberadaan anak-anak dengan segala potensi dan kecenderungannya, adalah modal masa depan yang harus dipersiapkan.

Dalam keluarga harus dihidupkan semangat “memberi” kebaikan, bukan semangat “menuntut” kebaikan, sehingga akan terjadi surplus kebaikan. Inilah wujud tambahnya kenikmatan dari Allah, sebagaimana firmannya: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih (QS. Ibrahim:7).

Mensyukuri kehadiran keturunan sebagai karunia Allah, harus diwujudkan dalam bentuk mendidik mereka dengan pendidikan Rabbani sehingga menjadi keturunan yang menyejukkan hati. Keturunan yang mampu mengemban misi risalah dien ini untuk masa mendatang, maka jangan pernah bosan untuk selalu memanjatkan do’a:

Ya Rabb kami karuniakanlah kami isteri dan keturunan yang sedap dipandang mata, dan jadikanlah kami pemimpin orang yang bertaqwa.

Ya Rabb kami karuniakanlah kami anak-anak yang sholeh.

Ya Rabb kami karuniakanlah kami dari sisi Engkau keturunan yang baik.

Ya Rabb kami karuniakanlah kami dari sisi Engkau keturunan yang Engkau Ridha-i.

Ya Rabb kami jadikanlah kami dan keturunan kami orang yang mendirikan shalat.

Do’a diatas adalah ungkapan harapan para Nabi dan Rasul tentang sifat-sifat (muwashshofat) ketuturunan (dzurriyaat) yang diinginkan, sebagaimana diabadikan Allah dalam Alqur’an (QS. Al-Furqon:74; QS. Ash-Shaafaat:100 ; QS.Al-Imran:38; QS. Maryam: 5-6; dan QS. Ibrahim:40). Pada intinya keturun-an yang diharapkan adalah keturunan yang sedap dipandang mata (Qurrota a’yun), yaitu keturunan yang memiliki sifat penciptaan jasad yang sempurna (thoyyiba), ruhaniyah yang baik (sholih), diridhai Allah karena misi risalah dien yang diperjuangkannya (wali radhi), dan senantiasa dekat dan bersama Allah (muqiimash-sholat).

Demikianlah hendaknya harapan kita terhadap anak, agar mereka memiliki muwashofaat tersebut, disamping upaya (ikhtiar) kita memilihkan guru/sekolah yang baik, lingkungan yang sehat, makanan yang halal dan baik (thoyyib), fasilitas yang memadai, keteladanan dalam keseharian, dsb; hendaknya kita selalu memanjatkan do’a tersebut.

6. Sikap yang santun dan bijak (Mu’asyarah bil Ma’ruf)

Merawat cinta kasih dalam keluarga ibaratnya seperti merawat tanaman, maka pernikahan dan cinta kasih harus juga dirawat agar tumbuh subur dan indah, diantaranya dengan mu’asyarah bil ma’ruf. Rasulullah saw menyatakan bahwa : “Sebaik-baik orang diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap isterinya, dan aku (Rasulullah) adalah orang yang paling baik terhadap isteriku.” (HR.Thabrani & Tirmidzi)

Sikap yang santun dan bijak dari seluruh anggota keluarga dalam interaksi kehidupan berumah tangga akan menciptakan suasana yang nyaman dan indah. Suasana yang demikian sangat penting untuk perkembangan kejiwaan (maknawiyah) anak-anak dan pengkondisian suasana untuk betah tinggal di rumah.

Ungkapan yang menyatakan “Baiti Jannati” (Rumahku Syurgaku) bukan semata dapat diwujudkan dengan lengkapnya fasilitas dan luasnya rumah tinggal, akan tetapi lebih disebabkan oleh suasana interaktif antara suami-isteri dan orang tua-anak yang penuh santun dan bijaksana, sehingga tercipta kondisi yang penuh keakraban, kedamain, dan cinta kasih.

Sikap yang santun dan bijak merupakan cermin dari kondisi ruhiyah yang mapan. Ketika kondisi ruhiyah seseorang labil maka kecenderungannya ia akan bersikap emosional dan marah-marah, sebab syetan akan sangat mudah mempengaruhinya. Oleh karena itu Rasulullah saw mengingatkan secara berulang-ulang agar jangan marah (Laa tagdlob). Bila muncul amarah karena sebab-sebab pribadi, segeralah menahan diri dengan beristigfar dan mohon perlindungan Allah (ta’awudz billah), bila masih merasa marah hendaknya berwudlu dan mendirikan shalat. Namun bila muncul marah karena sebab orang lain, berusahalah tetap menahan diri dan berilah ma’af, karena Allah menyukai orang yang suka mema’afkan. Ingatlah, bila karena sesuatu hal kita telanjur marah kepada anak/isteri/suami, segeralah minta ma’af dan berbuat baiklah sehingga kesan (atsar) buruk dari marah bisa hilang. Sesungguhnya dampak dari kemarahan sangat tidak baik bagi jiwa, baik orang yang marah maupun bagi orang yang dimarahi.

7. Kuatnya hubungan dengan Allah (Quwwatu shilah billah)

Hubungan yang kuat dengan Allah dapat menghasilkan keteguhan hati (kemapanan ruhiyah), sebagaimana Allah tegaskan dalam QS. Ar-Ra’du:28. “Ketahuilah dengan mengingat Allah, hati akan menjadi tenang”. Keberhasilan dalam meniti kehidupan rumah tangga sangat dipengaruhi oleh keteguhan hati/ketenangan jiwa, yang bergantung hanya kepada Allah saja (ta’alluq billah). Tanpa adanya kedekatan hubungan dengan Allah, mustahil seseorang dapat mewujudkan tuntutan-tuntutan besar dalam kehidupan rumah tangga. Rasulullah saw sendiri selalu memanjatkan do’a agar mendapatkan keteguhan hati: “Yaa muqollibal quluub tsabbit qolbiy ‘alaa diinika wa’ala thoo’atika” (wahai yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku untuk tetap konsisten dalam dien-Mu dan dalam menta’ati-Mu).

Keteguhan hati dapat diwujudkan dengan pendekatan diri kepada Allah (taqarrub ila Allah), sehingga ia merasakan kebersamaan Allah dalam segala aktifitasnya (ma’iyatullah) dan selalu merasa diawasi Allah dalam segenap tindakannya (muraqobatullah). Perasaan tersebut harus dilatih dan ditumbuhkan dalam lingkungan keluarga, melalui pembiasaan keluarga untuk melaksanakan ibadah nafilah secara bertahap dan dimutaba’ah bersama, seperti : tilawah, shalat tahajjud, shaum, infaq, do’a, ma’tsurat, dll. Pembiasaan dalam aktifitas tersebut dapat menjadi sarana menjalin keakraban dan persaudaraan (ukhuwah) seluruh anggota keluarga, dan yang penting dapat menjadi sarana mencapai taqwa dimana Allah swt menjamin orang-orang yang bertaqwa, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Ath-Thalaaq: 2-3.

“Barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan bagi-nya jalan keluar (solusi) dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupi (keperluan) nya.”

Wujud indahnya keberkahan keluarga

Keberkahan dari Allah akan muncul dalam bentuk kebahagiaan hidup berumah tangga, baik kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Kebahagiaan di dunia, boleh jadi tidak selalu identik dengan kehidupan yang mewah dengan rumah dan perabotan yang serba lux. Hati yang selalu tenang (muthma’innah), fikiran dan perasaan yang selalu nyaman adalah bentuk kebahagiaan yang tidak bisa digantikan dengan materi/kemewahan.

Kebahagiaan hati akan semakin lengkap jika memang bisa kita sempurnakan dengan 4 (empat) hal seperti dinyatakan oleh Rasulullah, yaitu : (1) Isteri yang sholihah, (2) Rumah yang luas, (3) Kendaraan yang nyaman, dan (4) Tetangga yang baik.

Kita bisa saja memanfaatkan fasilitas rumah yang luas dan kendaraan yang nyaman tanpa harus memiliki, misalnya di saat-saat rihlah, safar, silaturahmi, atau menempati rumah dan kendaraan dinas. Paling tidak keterbatasan ekonomi yang ada tidak sampai mengurangi kebahagiaan yang dirasakan, karena pemilik hakiki adalah Allah swt yang telah menyediakan syurga dengan segala kenikmatan yang tak terbatas bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa, dan menjadikan segala apa yang ada di dunia ini sebagai cobaan.

Kebahagiaan yang lebih penting adalah kebahagiaan hidup di akhirat, dalam wujud dijauhkannya kita dari api neraka dan dimasukkannya kita dalam syurga. Itulah hakikat sukses hidup di dunia ini, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Imran : 185

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan kedalam syurga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.”

Selanjutnya alangkah indahnya ketika Allah kemudian memanggil dan memerintahkan kita bersama-sama isteri/suami dan anak-anak untuk masuk kedalam syurga; sebagaimana dikhabarkan Allah dengan firman-Nya:

“Masuklah kamu ke dalam syurga, kamu dan isteri-isteri kamu digembirakan”. (QS, Az-Zukhruf:70)

“Dan orang-orang yang beriman dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan (pertemukan) anak cucu mereka dengan mereka (di syurga), dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. (QS. Ath-Thuur:21).

Inilah keberkahan yang hakiki. []

Sumber : http://www.dakwatuna.com/2006/agar-pernikahan-membawa-berkah/

“Sex Before Marriage” Bukan Cinta Sejati

Dua sejoli itu duduk berdampingan di sebuah taman yang rindang yang penuh pepohonan. Mereka berdua sebenarnya tidak sendirian. Karena tak jauh dari tempat mereka bercengkerama, belasan pasangan laki perempuan yang lain juga duduk menyepi.

Apakah yang duduk-duduk ini pasangan suami istri? Bukan. Mereka adalah pasangan muda-mudi yang menumpahkan perasaan kasmarannya. Sayangnya, cara yang mereka tempuh adalah cara yang keliru. Pemandangan seperti itu bukan lagi hal yang asing ditemukan. Bahkan tak jarang aktivitas pacaran tersebut dilakukan di rumah Allah, yaitu di masjid. Kebanyakan muda-mudi yang belum punya status nikah tetap nekad bermaksiat di tempat mulia semacam itu.

Pacaran Sudah Jelas Jalan Menuju Zina

Wahai muda-mudi ... Jalan manakah lagi yang lebih dekat pada zina selain pacaran? Bukankah banyak kasus zina berawal dari tindak tanduk perkenalan diri lewat pacaran? Hal ini tidak bisa disangkal lagi, apalagi untuk sekarang ini. Sudah banyak berita yang kita saksikan. Hanya karena kenalan lewat media FB, hingga suka sama suka, dua sejoli dan yang satunya masih duduk di bangku kelas 2 SMP (14 tahun) akhirnya jalan berdua dengan kenalannya hingga si gadis kecil dibawa lari jauh dari ortunya. Terjadilah apa yang terjadi. Si gadis kecil pun dirayu-rayu oleh si laki-laki hingga akhirnya mau melepaskan keperawanannya hanya karena rayuan gombal.

Lihatlah adik-adikku ... Bukankah pacaran ini benar-benar jalan menuju zina? Awalnya dari kenalan. Lalu beranjak janjian kencan. Lalu dibawa ke tempat sepi. Setelah itu beranjak ke yang lebih parah. Maka terjadilah zina yang tidak disangka-sangka dari awal, hanya karena alasan true love, membuktikan cinta yang sebenarnya.

Semoga kita bisa merenungkan ayat yang mulia,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Ulama terkemuka yaitu Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Allah melarang mendekati zina. Oleh karenanya, sekedar mencium lawan jenis saja otomatis terlarang. Karena segala jalan menuju sesuatu yang haram, maka jalan tersebut juga menjadi haram. Itulah yang dimaksud dengan ayat ini.”[1]

Coba perhatikan penjelasan di atas wahai adikku ... Kita dapat suatu pelajaran bahwa setiap hal yang dapat mengantarkan pada yang haram atau dosa besar, maka itu semua menjadi terlarang. Ingatlah bahwa ayat di atas bukan hanya memperingatkan perbuatan zina yang merupakan dosa besar. Namun ayat yang mulia di atas juga memperingatkan segala jalan yang dapat mengantarkan pada zina. Segala jalan menuju zina saja dilarang karena kita dilarang mendekati zina, maka melakukan zina lebih-lebih terlarang lagi.

Namun banyak muda-mudi yang kami sayangkan belum memahami ayat tersebut. Allah Ta’ala sebenarnya cukup menyampaikan ayat yang ringkas saja, namun cakupannya luas untuk melarang hal-hal lainnya. Dari sini, maka aktivitas berdua-duaan antara lawan jenis itu terlarang dan aktivitas menyentuh lawan jenis juga terlarang. Apalagi dua aktivitas yang kami sebutkan ini ada larangan khususnya.

Untuk aktivitas berdua-duaan antara lawan jenis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”[2] Ini menunjukkan terlarangnya kholwat (berdua-duaan antara lawan jenis).

Lebih Parah Dari Itu

Kalau duduk merapat, berangkulan, berciuman dan sejenisnya yang dilakukan oleh laki perempuan non mahrom yang tak diikat tali pernikahan saja sudah tidak boleh dan dilarang oleh ajaran Islam, bagaimana jika lebih dari itu? Namun inilah yang disayangkan tersebar luas di kalangan muda-mudi. Mereka begitu mudahnya membuktikan cinta, namun dengan jalan yang keliru yaitu dengan “sex before marriage (SBM)”, atau istilah kerennya adalah dengan “making love”. Sekeren apapun namanya namun hakekatnya tetap sama yaitu menerjang larangan Allah dengan melakukan dosa besar zina. Inilah yang dikatakan oleh mereka-mereka sebagai pembuktian cinta. Inilah yang katanya true love, cinta sebenarnya. Bagaimana mungkin zina dinamakan true love sedangkan di sana menerjang larangan Allah yang termasuk dosa besar?

Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,

“Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[4] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.

Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” [5]


Haruskah Membuktikan True Love Lewat Making Love?

Mereka yang melakukan aktivitas pacaran, memberikan alasan bahwa seks sebelum nikah (sex before marriage) adalah bukti cinta sejati. Logika mereka, yang namanya cinta itu butuh pengorbanan. Nah, kalau wanita yang diajak pacaran, maka ia harus mau berkorban. Apa bentuk pengorbanannya? Tak lain dan tak bukan adalah mengorbankan kesucian mereka. Naudzu billah.

Tentu ini adalah alasan yang dibuat-buat untuk memperturutkan hawa nafsu rendahan. Yang benar adalah bila seseorang cinta pada seseorang pasti ia akan berusaha memberikan kebaikan kepada orang yang dicintainya dan tak rela bila kekasihnya terjerumus dalam kesengsaraan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, seorang hamba tidak beriman (dengan iman yang sempurna) hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya mendapat kebaikan.”[6]

Bila kita benar-benar cinta kepada seorang wanita dan sebaliknya, maka kita akan bersungguh-sungguh menjaga kesuciannya karena itu adalah suatu kebaikan sebagaimana kita pula ingin memperolehnya. Tentu hal itu tidak ditempuh lewat jalan pacaran dan berhubungan seks di luar jalan yang benar. Pengorbanan yang benar dalam cinta bukan berkorban untuk maksiat, namun berkorban dengan mengerahkan seluruh kemampuan menjaga kesucian diri dan orang yang dicinta serta berusaha meraih hubungan yang dihalalkan oleh Allah. Yakinlah adikku, jika kita benar-benar tulus ingin menjaga kesucian diri dan meraih yang halal, Allah pasti akan menolong. Ingat selalu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tiga orang yang berhak mendapatkan pertolongan Allah, yaitu orang yang berjihad di jalan Allah, budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang menikah yang ingin menjaga kehormatan dirinya.”[7] Oleh karenanya, jika seseorang betul-betul ingin menjaga kesucian dirinya, maka tempuhlah jalan yang benar yaitu melalui jenjang pernikahan, niscaya pertolongan Allah akan terus datang. Yakinlah!

Jadi cinta sejati dibuktikan lewat jalan yang benar yaitu lewat jalan menikah. Jika belum mampu, maka bersabarlah. Sibukkanlah diri dengan hal-hal yang baik. Jauhi pergaulan dengan lawan jenis kecuali jika darurat. Banyak memohon kepada Allah agar diberikan kemudahan untuk terlepas dari zina dan segala jalan menuju perbuatan yang keji tersebut.

Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada setiap muda-mudi yang membaca risalah ini.

Kamis, 18 Maret 2010

Surat Al Ikhlash sepertiga Al Qur’an

Inilah surat yang dikatakan dalam beberapa hadits seperti sepertiga Al Qur’an yaitu surat Al Ikhlash. Pada kesempatan kali dan beberapa posting selanjutnya, kita akan sedikit mengupas mengenai surat ini. Pada awalnya kita akan melihat dahulu tafsiran ayat-ayat yang ada pada surat tersebut. Setelah itu kita akan melihat keutamaan surat ini. Terakhir, kita akan mengkaji waktu kapan saja surat Al Ikhlash dibaca. Semoga bermanfaat.
Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4
(yang artinya) :

1. Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.
2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.
3. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan,
4. dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”.

Pengenalan
Surat ini dinamakan Al Ikhlas karena di dalamnya berisi pengajaran tentang tauhid. Oleh karena itu, surat ini dinamakan juga Surat Al Asas, Qul Huwallahu Ahad, At Tauhid, Al Iman, dan masih banyak nama lainnya.
Surat ini merupakan surat Makiyyah dan termasuk surat Mufashol. Surat Al Ikhlas ini terdiri dari 4 ayat, surat ke 112, diturunkan setelah surat An Naas. (At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim)
Ada dua sebab kenapa surat ini dinamakan Al Ikhlash.Yang pertama, dinamakan Al Ikhlash karena surat ini berbicara tentang ikhlash. Yang kedua, dinamakan Al Ikhlash karena surat ini murni membicarakan tentang Allah. Perhatikan penjelasan berikut ini.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan bahwa Surat Al Ikhlas ini berasal dari ’mengikhlaskan sesuatu’ yaitu membersihkannya/memurnikannya. Dinamakan demikian karena di dalam surat ini berisi pembahasan mengenai ikhlas kepada Allah ’Azza wa Jalla. Oleh karena itu, barangsiapa mengimaninya, dia termasuk orang yang ikhlas kepada Allah.
Ada pula yang mengatakan bahwa surat ini dinamakan Al Ikhlash (di mana ikhlash berarti murni) karena surat ini murni membicarakan tentang Allah. Allah hanya mengkhususkan membicarakan diri-Nya, tidak membicarakan tentang hukum ataupun yang lainnya. Dua tafsiran ini sama-sama benar, tidak bertolak belakang satu dan lainnya. (Lihat Syarh Al Aqidah Al Wasithiyyah, 97)

Asbabun Nuzul
Surat ini turun sebagai jawaban kepada orang musyrik yang menanyakan pada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ’Sebutkan nasab atau sifat Rabbmu pada kami?’. Maka Allah berfirman kepada Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam, ’Katakanlah kepada yang menanyakan tadi, … [lalu disebutkanlah surat ini]’(Aysarut Tafasir, 1502). Juga ada yang mengatakan bahwa surat ini turun sebagai jawaban pertanyaan dari orang-orang Yahudi (Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, At Ta’rif bi Suratil Qur’anil Karim, Tafsir Juz ‘Amma 292). Namun, Syaikh Muqbil mengatakan bahwa asbabun nuzul yang disebutkan di atas berasal dari riwayat yang dho’if (lemah) sebagaimana disebutkan dalam Shohih Al Musnad min Asbab An Nuzul.
Saatnya memahami tafsiran tiap ayat.

Tafsir Ayat Pertama

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1)

1. Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.

Kata (قُلْ) –artinya katakanlah-. Perintah ini ditujukan kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan juga umatnya.
Al Qurtubhi mengatakan bahwa (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) maknanya adalah :
الوَاحِدُ الوِتْرُ، الَّذِي لَا شَبِيْهَ لَهُ، وَلَا نَظِيْرَ وَلَا صَاحَبَةَ، وَلَا وَلَد وَلَا شَرِيْكَ

Al Wahid Al Witr (Maha Esa), tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada yang sebanding dengan-Nya, tidak memiliki istri ataupun anak, dan tidak ada sekutu baginya.

Asal kata dari (أَحَدٌ) adalah (وَحْدٌ), sebelumnya diawali dengan huruf ‘waw’ kemudian diganti ‘hamzah’. (Al Jaami’ liahkamil Qur’an, Adhwaul Bayan)

Syaikh Al Utsaimin mengatakan bahwa kalimat (اللَّهُ أَحَدٌ) –artinya Allah Maha Esa-, maknanya bahwa Allah itu Esa dalam keagungan dan kebesarannya, tidak ada yang serupa dengan-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya. (Tafsir Juz ‘Amma 292)

Tafsir Ayat Kedua

اللَّهُ الصَّمَدُ (2)

2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.

Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir mengatakan bahwa makna Ash Shomad ada empat pendapat:

Pertama, Ash Shomad bermakna:
أنه السيِّد الذي يُصْمَدُ إليه في الحوائج

Allah adalah As Sayid (penghulu), tempat makhluk menyandarkan segala hajat pada-Nya.

Kedua, Ash Shomad bermakna:
أنه الذي لا جوف له

Allah tidak memiliki rongga (perut).

Ketiga, Ash Shomad bermakna:
أنه الدائم

Allah itu Maha Kekal.

Keempat, Ash Shomad bermakna:
الباقي بعد فناء الخلق

Allah itu tetap kekal setelah para makhluk binasa.

Dalam Tafsir Al Qur’an Al Azhim (Tafsir Ibnu Katsir) disebutkan beberapa perkataan ahli tafsir yakni sebagai berikut.
Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah :
الَّذِي يَصْمُدُ الخَلَائِقُ إِلَيْهِ فِي حَوَائِجِهِمْ وَمَسَائِلِهِمْ

Seluruh makhluk bersandar/bergantung kepada-Nya dalam segala kebutuhan maupun permasalahan.

Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas mengatakan mengenai
(اللَّهُ الصَّمَدُ) :
هو السيد الذي قد كمل في سؤدده، والشريف الذي قد كمل في شرفه، والعظيم الذي قد كمل في عظمته، والحليم الذي قد كمل في حلمه، والعليم الذي قد كمل في علمه، والحكيم الذي قد كمل في حكمته وهو الذي قد كمل في أنواع الشرف والسؤدد، وهو الله سبحانه، هذه صفته لا تنبغي إلا له، ليس له كفء، وليس كمثله شيء، سبحان الله الواحد القهار.

Dia-lah As Sayyid (Pemimpin) yang kekuasaan-Nya sempurna. Dia-lah Asy Syarif (Maha Mulia) yang kemuliaan-Nya sempurna. Dia-lah Al ‘Azhim (Maha Agung) yang keagungan-Nya sempurna. Dia-lah Al Halim (Maha Pemurah) yang kemurahan-Nya itu sempurna. Dia-lah Al ‘Alim (Maha Mengetahui) yang ilmu-Nya itu sempurna. Dia-lah Al Hakim (Maha Bijaksana) yang sempurna dalam hikmah (atau hukum-Nya). Allah-lah –Yang Maha Suci- yang Maha Sempurna dalam segala kemuliaan dan kekuasaan. Sifat-Nya ini tidak pantas kecuali bagi-Nya, tidak ada yang setara dengan-Nya, tidak ada yang semisal dengan-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.

Al A’masy mengatakan dari Syaqiq dari Abi Wa’il bahwa Ash Shomad bermakna:
{ الصَّمَدُ } السيد الذي قد انتهى سؤدده

”Pemimpin yang paling tinggi kekuasaan-Nya”. Begitu juga diriwayatkan dari ’Ashim dari Abi Wa’il dari Ibnu Mas’ud semacam itu.

Malik mengatakan dari Zaid bin Aslam, ”Ash Shomad adalah As Sayyid (Pemimpin).”

Al Hasan dan Qotadah mengatakan bahwa Ash Shomad adalah (الباقي بعد خلقه) Yang Maha Kekal setelah makhluk-Nya (binasa).

Al Hasan juga mengatakan bahwa

Ash Shomad adalah
الحي القيوم الذي لا زوال له

Yang Maha Hidup dan Quyyum (mengurusi dirinya dan makhlukNya) dan tidak mungkin binasa.

’Ikrimah mengatakan bahwa Ash Shomad adalah yang tidak mengeluarkan sesuatupun dari-Nya (semisal anak) dan tidak makan.

Ar Robi’ bin Anas mengatakan bahwa Ash Shomad adalah (الذي لم يلد ولم يولد) yaitu tidak beranak dan tidak diperanakkan. Beliau menafsirkan ayat ini dengan ayat sesudahnya dan ini tafsiran yang sangat bagus.

Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al Musayyib, Mujahid, Abdullah bin Buraidah, ’Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ’Atho’ bin Abi Robbah, ’Athiyyah Al ’Awfiy, Adh Dhohak dan As Sudi mengatakan bahwa

Ash Shomad adalah (لا جوف له) yaitu tidak memiliki rongga (perut).

Al Hafizh Abul Qosim Ath Thobroni dalam kitab Sunnahnya -setelah menyebut berbagai pendapat di atas tentang tafsir Ash Shomad- berkata, ”Semua makna ini adalah shohih (benar). Sifat tersebut merupakan sifat Rabb kita ’Azza wa Jalla. Dia-lah tempat bersandar dan bergantung dalam segala kebutuhan. Dia-lah yang paling tinggi kekuasaan-Nya. Dia-lah Ash Shomad tidak ada yang berasal dari-Nya. Allah tidak butuh makan dan minum. Dia tetap kekal setelah para makhluk-Nya binasa. Baihaqi juga menjelaskan yang demikian.” (Diringkas dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim)

Tafsir Ayat Ketiga

لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3)

3. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan,

Kalimat (لَمْ يَلِدْ) sebagaimana dikatakan Maqotil,

”Tidak beranak kemudian mendapat warisan.” Kalimat (وَلَمْ يُولَدْ) maksudnya adalah tidak disekutui. Demikian karena orang-orang musyrik Arab mengatakan bahwa Malaikat adalah anak perempuan Allah . Kaum Yahudi mengatakan bahwa ’Uzair adalah anak Allah. Sedangkan Nashoro mengatakan bahwa Al Masih (Isa, pen) adalah anak Allah. Dalam ayat ini, Allah meniadakan itu semua.” (Zadul Masiir)

Tafsir Ayat Keempat

وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4

4. dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”.

Maksudnya adalah tidak ada seorang pun sama dalam setiap sifat-sifat Allah. Jadi Allah meniadakan dari diri-Nya memiliki anak atau dilahirkan sehingga memiliki orang tua. Juga Allah meniadakan adanya yang semisal dengan-Nya. (Tafsir Juz ‘Amma 293)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan makna ayat: ”dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” yaitu tidak ada yang serupa (setara) dengan Allah dalam nama, sifat, dan perbuatan.

Ringkasnya, surat Al Ikhlash ini berisi penjelasan mengenai keesaan Allah serta kesempurnaan nama dan sifat-Nya.

Rabu, 17 Maret 2010

Kriteria Wanita Idaman (2)

Kriteria Ketiga: Berbusana dengan Memenuhi Syarat Pakaian yang Syar’i

Wanita yang menjadi idaman juga sepatutnya memenuhi beberapa kriteria berbusana berikut ini yang kami sarikan dari berbagai dalil Al Qur’an dan As Sunnah.

Syarat pertama: Menutupi seluruh tubuh (termasuk kaki) kecuali wajah dan telapak tangan.

Syarat kedua: Bukan memakai pakaian untuk berhias diri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[8]

Syarat ketiga: Longgar, tidak ketat dan tidak tipis sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Syarat keempat: Tidak diberi wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”[9]


Syarat kelima: Tidak menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[12]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”.[13]

Inilah di antara beberapa syarat pakaian wanita yang harus dipenuhi. Inilah wanita yang pantas dijadikan kriteria.

Kriteria keempat: Betah Tinggal di Rumah

Di antara yang diteladankan oleh para wanita salaf yang shalihah adalah betah berada di rumah dan bersungguh-sungguh menghindari laki-laki serta tidak keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Hal ini dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari godaan wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33).

Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Hendaklah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar rumah kecuali karena ada kebutuhan”.[14]

Disebutkan bahwa ada orang yang bertanya kepada Saudah -istri Rasulullah-, “Mengapa engkau tidak berhaji dan berumrah sebagaimana yang dilakukan oleh saudari-saudarimu (yaitu para istri Nabi yang lain, pent)?” Jawaban beliau, “Aku sudah pernah berhaji dan berumrah, sedangkan Allah memerintahkan aku untuk tinggal di dalam rumah”. Perawi mengatakan, “Demi Allah, beliau tidak pernah keluar dari pintu rumahnya kecuali ketika jenazahnya dikeluarkan untuk dimakamkan”. Sungguh moga Allah ridha kepadanya.

Ibnul ‘Arabi bercerita, “Aku sudah pernah memasuki lebih dari seribu perkampungan namun aku tidak menjumpai perempuan yang lebih terhormat dan terjaga melebihi perempuan di daerah Napolis, Palestina, tempat Nabi Ibrahim dilempar ke dalam api. Selama aku tinggal di sana aku tidak pernah melihat perempuan di jalan saat siang hari kecuali pada hari Jumat. Pada hari itu para perempuan pergi ke masjid untuk ikut shalat Jumat sampai masjid penuh dengan para perempuan. Begitu shalat Jumat berakhir mereka segera pulang ke rumah mereka masing-masing dan aku tidak melihat satupun perempuan hingga hari Jumat berikutnya”.[15]

Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”.[16]

Kriteria Kelima: Memiliki Sifat Malu

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ

“Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.”[17]

Kriteria ini juga semestinya ada pada wanita idaman. Contohnya adalah ketika bergaul dengan pria. Wanita yang baik seharusnya memiliki sifat malu yang sangat. Cobalah perhatikan contoh yang bagus dari wanita di zaman Nabi Musa ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: "Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya". Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya.” (QS. Qashash: 23-24). Lihatlah bagaimana bagusnya sifat kedua wanita ini, mereka malu berdesak-desakan dengan kaum lelaki untuk meminumkan ternaknya. Namun coba bayangkan dengan wanita di zaman sekarang ini!

Tidak cukup sampai di situ kebagusan akhlaq kedua wanita tersebut. Lihatlah bagaimana sifat mereka tatkala datang untuk memanggil Musa 'alaihis salaam; Alloh melanjutkan firman-Nya,

"Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, 'Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami.'" (QS. Al Qashash : 25)

Ayat yang mulia ini,menjelaskan bagaimana seharusnya kaum wanita berakhlaq dan bersifat malu. Allah menyifati gadis wanita yang mulia ini dengan cara jalannya yang penuh dengan rasa malu dan terhormat.

Amirul Mukminin Umar bin Khoththob rodiyallohu 'anhu mengatakan, "Gadis itu menemui Musa 'alaihis salaam dengan pakaian yang tertutup rapat, menutupi wajahnya." Sanad riwayat ini shahih.[18]

Kisah ini menunjukkan bahwa seharusnya wanita selalu memiliki sifat malu ketika bergaul dengan lawan jenis, ketika berbicara dengan mereka dan ketika berpakaian.

Demikianlah kriteria wanita yang semestinya jadi idaman. Namun kriteria ini baru sebagian saja. Akan tetapi, kriteria ini semestinya yang dijadikan prioritas.

Intinya, jika seorang pria ingin mendapatkan wanita idaman, itu semua kembali pada dirinya. Ingatlah: ”Wanita yang baik untuk laki-laki yang baik”. Jadi, hendaklah seorang pria mengoreksi diri pula, sudahkah dia menjadi pria idaman, niscaya wanita yang ia idam-idamkan di atas insya Allah menjadi pendampingnya. Inilah kaedah umum yang mesti diperhatikan.

Semoga Allah memudahkan kita untuk selalu mendapatkan keberkahan dalam hidup ini.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Kriteria Wanita Idaman (1)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Siapakah yang pantas menjadi wanita idaman? Bagaimana kriterianya? Ini sangat perlu sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, sehingga si pria tidak salah dalam memilih. Begitu juga kriteria ini dimaksudkan agar si wanita bisa selalu introspeksi diri. Semoga bermanfaat.

Kriteria Pertama: Memiliki Agama yang Bagus

Inilah yang harus jadi kriteria pertama sebelum kriteria-kriteria lainnya. Tentu saja wanita idaman memiliki aqidah yang bagus, bukan malah aqidah yang salah jalan. Seorang wanita yang baik agamanya tentu saja tidak suka membaca ramalan-ramalan bintang seperti zodiak dan shio. Karena ini tentu saja menunjukkan rusaknya aqidah wanita tersebut. Membaca ramalan bintang sama halnya dengan mendatangi tukang ramal. Bahkan ini lebih parah dikarenakan tukang ramal sendiri yang datang ke rumahnya dan ia bawa melalui majalah yang memuat berbagai ramalan bintang setiap pekan atau setiap bulannya. Jika cuma sekedar membaca ramalan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, lalu ia bertanya mengenai sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.”[1] Jika sampai membenarkan ramalan tersebut, lebih parah lagi akibatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkan apa yang mereka katakan, maka ia telah kufur pada Al Qur’an yang diturunkan pada Muhammad.”[2]

Begitu pula ia paham tentang hukum-hukum Islam yang berkenaan dengan dirinya dan juga untuk mengurus keluarga nantinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan seorang pria untuk memilih perempuan yang baik agamanya. Beliau bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”.[3]

Perhatikanlah kisah berikut yang menunjukkan keberuntungan seseorang yang memilih wanita karena agamanya.

Yahya bin Yahya an Naisaburi mengatakan bahwa beliau berada di dekat Sufyan bin Uyainah ketika ada seorang yang menemui Ibnu Uyainah lantas berkata, “Wahai Abu Muhammad, aku datang ke sini dengan tujuan mengadukan fulanah -yaitu istrinya sendiri-. Aku adalah orang yang hina di hadapannya”. Beberapa saat lamanya, Ibnu Uyainah menundukkan kepalanya. Ketika beliau telah menegakkan kepalanya, beliau berkata, “Mungkin, dulu engkau menikahinya karena ingin meningkatkan martabat dan kehormatan?”. “Benar, wahai Abu Muhammad”, tegas orang tersebut. Ibnu Uyainah berkata,

مَنْ ذَهَبَ إِلىَ العِزِّ اُبْتُلِيَ بِالذَّلِّ وَمَنْ ذَهَبَ إِلَى الماَلِ اُبْتُلِيَ بِالفَقْرِ وَمَنْ ذَهَبَ إِلىَ الدِّيْنِ يَجْمَعُ اللهُ لَهُ العِزَّ وَالماَلَ مَعَ الدِّيْنِ

“Siapa yang menikah karena menginginkan kehormatan maka dia akan hina. Siapa yang menikah karena cari harta maka dia akan menjadi miskin. Namun siapa yang menikah karena agamanya maka akan Allah kumpulkan untuknya harta dan kehormatan di samping agama”.

Kemudian beliau mulai bercerita, “Kami adalah empat laki-laki bersaudara, Muhammad, Imron, Ibrahim dan aku sendiri. Muhammad adalah kakak yang paling sulung sedangkan Imron adalah bungsu. Sedangkan aku adalah tengah-tengah. Ketika Muhammad hendak menikah, dia berorientasi pada kehormatan. Dia menikah dengan perempuan yang memiliki status sosial yang lebih tinggi dari pada dirinya. Pada akhirnya dia jadi orang yang hina. Sedangkan Imron ketika menikah berorientasi pada harta. Karenanya dia menikah dengan perempuan yang hartanya lebih banyak dibandingkan dirinya. Ternyata, pada akhirnya dia menjadi orang miskin. Keluarga istrinya merebut semua harta yang dia miliki tanpa menyisakan untuknya sedikitpun. Maka aku penasaran, ingin menyelidiki sebab terjadinya dua hal ini.

Tak disangka suatu hari Ma’mar bin Rasyid datang. Kau lantas bermusyawarah dengannya. Kuceritakan kepadanya kasus yang dialami oleh kedua saudaraku. Ma’mar lantas menyampaikan hadits dari Yahya bin Ja’dah dan hadits Aisyah. Hadits dari Yahya bin ja’dah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi” (HR Bukhari dan Muslim). Sedangkan hadits dari Aisyah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biaya pernikahannya” (HR Ahmad no 25162, menurut Syeikh Syu’aib al Arnauth, sanadnya lemah).

Oleh karena itu kuputuskan untuk menikah karena faktor agama dan agar beban lebih ringan karena ingin mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di luar dugaan Allah kumpulkan untukku kehormatan dan harta di samping agama.[4]

Inilah kriteria wanita idaman yang patut diperhatikan pertama kali –yaitu baiknya agama- sebelum kriteria lainnya, sebelum kecantikan, martabat dan harta.

Kriteria Kedua: Selalu Menjaga Aurat

Kriteria ini pun harus ada dan jadi pilihan. Namun sayangnya sebagian pria malah menginginkan wanita yang buka-buka aurat dan seksi. Benarlah, laki-laki yang jelek memang menginginkan wanita yang jelek pula.

Ingatlah, sangat bahaya jika seorang wanita yang berpakaian namun telanjang dijadikan pilihan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”[5] Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang dalam hadits ini adalah:
Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang.[6]

Sedangkan aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.[7]

bersambung....