Dari Amirul Mukminin, Umar bin Khathab r.a., ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung kepada niatnya dan tiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan mendapatkan pahala hijrah karena Allah dan Rasulullah. Barang siapa yang hijrahnya karena faktor duniawi yang akan ia dapatkan atau karena wanita yang akan ia nikahi, maka ia dalam hijrahnya itu ia hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (H.R. Bukhari-Muslim)
Bunyi hadits di atas adalah:
عَنْ أَمِيرِ اْلمُؤمِنِينَ أبي حَفْصٍ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى الله ورسوله فهجرته إلي الله ورسوله َمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ (رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمُ)
Tentang Hadits
Hadits ini hanya diriwayatkan oleh satu alur sanad, yaitu alur sanad Yahya bin Said Al-Anshari dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, dari ‘Alqamah bin Abi Waqash Al-Laitsi, dari Umar bin Khathab.
Setelah Yahya bin Said Al-Anshari inilah kemudian banyak ulama dan ahli hadits yang meriwayatkan. Diriwayatkan lebih dari 200 orang rawi. Ada yang mengatakan bahwa yang meriwayatkan dari Yahya ini sekitar 500 orang. Di antara ulama yang meriwayatkan dari Yahya adalah Imam Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ibnu Mubarak, Al-Laits bin Saad, Hamad bin Zaid, Syu’bah, Ibnu ‘Uyainah dan ulama lainnya.
Para ulama sepakat mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih.
Menurut Imam Ahmad bahwa hadits ini adalah satu dari tiga hadits dasar-dasar Islam. Imam Syafii mengatakan bahwa hadits ini adalah sepertiga ilmu. Hadits ini masuk pada 70 bab fiqih. Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Jika aku akan menulis satu bab, maka aku meletakkan hadits ini pada tiap bab. Barang siapa yang mau menyusun buku, maka mulailah dengan hadits ini.
Para ulama lain juga selalu menyebutkan hadits ini pada mukadimah kitabnya, seperti Imam Bukhari pada kitab Hadits Shahihnya. Karena itu pulalah penulis memulai rubrik ini dengan hadits niat.
Penjelasan Hadits
Hadits ini menegaskan bahwa diterimanya amal perbuatan manusia tergantung keikhlasan kepada Allah. Al-Qur’an juga menegaskan dalam surat Al-Bayyinah ayat 5 dan Az-Zumar ayat 2-3.
Ada dua penyakit hati yang bisa merusak amal manusia. Pertama adalah penyakit ujub dan yang kedua adalah penyakit riya. Dua penyakit ini akan mengakibatkan amal perbuatan manusia tidak bernilai.
Diriwayatkan oleh Al-Qasim bin Al-Mukhaimarah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah tidak akan menerima amal perbuatan yang di dalamnya masih terdapat riya walau sebesar biji sawi.”
Para ulama fiqih menegaskan bahwa niat adalah pembeda antara ibadah dan adat, membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya; misalnya mandi, bisa mandi untuk kesegaran, untuk kebersihan atau mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunat shalat Jum’at.
Jadi, niat dalam Islam merupakan asas ibadah dan tempat niat itu ada di hati. Apabila seseorang niat shalat atau puasa di dalam hati, tanpa dilafalkan oleh lisan, maka sudah cukup.
Ada ibadah-ibadah yang tidak dapat diwakili, karena لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى (seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan) dan apa pula beberapa ibadah yang boleh diwakilkan, seperti zakat atau sembelih kurban atau menghajikan orang yang sudah meninggal.
Al-Fudhail bin ‘Iyadh mengomentari ayat, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُم أَحْسَنُ عَمَلاً bahwa maksud dari amal yang ihsan (paling baik) adalah amal yang akhlash (paling ikhlas) dan yang ashwab (paling benar). Ada dua syarat diterimanya amal ibadah manusia, ikhlas dan benar. Amal perbuatan, termasuk ibadah yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka amal tersebut tidak akan diterima Allah. Begitu juga sebaliknya, jika perbuatan dan ibadah dilakukan sesuai dengan syariat, tetapi yang melaksanakannya tidak semata-mata karena Allah, maka amalnya tidak diterima.
Seseorang yang niat ikhlas ketika membangun masjid, tetapi dana untuk membangun masjid tersebut didapat dengan cara yang haram dan itu bertentangan dengan tuntunan agama, maka amalnya ditolak Allah. Seseorang yang niatnya ikhlas untuk shalat Subuh, tetapi pelaksanaannya sengaja dilebihkan rakaat karena semangat sampai 3 atau 4 rakaat, maka ibadahnya tidak diterima Allah. Semua ibadah atau perbuatan yang niatnya baik, tetapi dilakukan tidak berdasarkan syariat, maka tidak akan diterima oleh Allah. Begitu juga sebaliknya.
Itulah yang dimaksud dengan amal shalih seperti dalam surat Al-Kahfi ayat 110 disebutkan, “Barang siapa berharap berjumpa dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya”.
Umat Islam perlu memahami makna hijrah yang lebih luas, yaitu meninggalkan negeri yang tidak dijalankan syariat ke negeri yang dijunjung syariat Islam. Selain ditentukan Allah dan Rasul-Nya, keutamaan tempat juga ditentukan oleh penghuninya. Dan keutamaan muslim ditentukan oleh ketaatan dan ketaqwaannya.
Abu Darda pernah mengirim surat kepada Salman Al-Farisi, “Berangkatlah ke sini, ke bumi muqaddas, bumi yang suci.” Salman pun membalas surat itu dan mengatakan, “Sesungguhnya bumi tidak akan membuat orang menjadi mulia, tetapi seorang hamba akan mulia dengan amalnya.
Salman telah dipersaudarakan oleh Rasulullah saw dengan Abu Darda. Salman lebih menguasai hukum fiqih daripada Abu Darda.
Untuk menguatkan pengertian ini, Allah menegaskannya ketika Dia berfirman kepada Musa a.s, “Aku akan perlihatkan kepadamu bumi orang-orang fasik” (Al-A’raf: 145), yaitu negeri para begundal bertubuh besar. Kemudian dengan perubahan penghuninya, negeri itu menjadi negeri orang-orang beriman.
Sosial Kemasyarakatan
Penggunaan kata امْرِئٍ (seseorang) pada وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى merupakan suatu ungkapan yang tepat, karena ungkapan ini mencakup wanita dan pria. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak membedakan antara pria dan wanita dalam menjalankan syariah, seperti juga disebut dalam surat An-Nisa ayat 124, “Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.”
Islam mengarahkan peran sosial kepada tugas pria dan wanita secara proporsional seperti disebut dalam surat At-Taubah ayat 71, “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Tidak ada perbedaan pahala bagi pria atau wanita ketika beramal atau melakukan perbuatan baik. Semuanya sama di sisi Allah, siapa yang beramal ikhlas dan sesuai syariat, pria atau wanita, pasti akan mendapatkan kebaikan.
Ketika Barat memberikan kebebasan multak dengan emansipasinya kepada wanita atau Timur yang membelenggu hak-hak wanita Islam, Islam justru meletakkan wanita pada tempat yang layak sesuai dengan kodrat kewanitaannya. Islam tidak membelenggu kebebasan dan kemerdekaan wanita dan juga tidak melepaskannya sama seperti pria, tanpa memperhatikan kodrat kewanitaan yang berbeda dengan pria, seperti haidh, melahirkan, menyusui dan lain-lain.
Dari ungkapan Rasulullah saw. “فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى الله ورسوله فهجرته إلي الله ورسوله menunjukkan bahwa perintah hijrah pada masa Rasulullah saw. adalah perintah yang sangat penting dan melaksanakan perintah tersebut merupakan bagian dari strategi politik dakwah. Allah memerintahkan Rasulullah dan sahabat untuk membina masyarakat Islam di kota Yatsrib.
Hijrah secara bahasa berarti “tarku” (meninggalkan). “Hijrah ila syai” berarti “intiqal ilaihi ‘an ghairi” (berpindah kepada sesuatu dari sesuatu).
Menurut istilah, hijrah berarti “tarku maa nahallahu ‘anhu” (meninggalkan sesuatu yang dilarang Allah)
Hijrah menurut sejarah penetapan hukum (tarikh tasyri) adalah berpindahnya kaum muslimin dari kota Mekah ke kota Madinah, dan juga dari kota Mekah ke kota Habasyah.
Pengertian hijrah secara khusus dibatasi hingga penaklukan kota Mekah. Setelah itu hijrah dengan makna khusus sudah berakhir, maka tinggallah perintah hijrah dengan makna umum, yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri iman. Makna kedua ini berlaku setelah penaklukan kota Mekah.
Hijrah dalam sejarah perjuangan Rasul merupakan strategi dakwah Islam. Para sahabat berlomba-lomba melakukan hijrah, baik dari kota Mekah maupun dari negeri dan kawasan sekitar Mekah, karena mereka memahami bahwa hijrah adalah bagian dari syariat dan strategi dakwah Rasul.
Melaksanakan perintah hijrah merupakan bagian dari strategi politik dakwah dan hukumnya wajib bagi para sahabat yang berada di luar kota Madinah. Allah memerintahkan Rasulullah saw dan sahabat untuk membina masyarakat Islam di kota Yatsrib. Hijrah dalam sejarah perjuangan Rasul merupakan strategi dakwah Islam. Para sahabat berlomba-lomba melakukan hijrah, baik dari kota Mekah maupun dari negeri dan kawasan sekitar Mekah, karena mereka memahami bahwa hijrah adalah bagian dari syariat dan strategi dakwah Rasul.
Rasulullah saw. menjanjikan pahala yang besar bagi yang berhijrah dan menjadi catatan atau aib jika seorang muslim tidak berhijrah. Semangat hijrah adalah semangat mentaati pemimpin dan semangat melaksanakan kebijakan dakwah. Kesempatan untuk mendapatkan keutamaan hijrah pun dibatasi dengan takluknya kota Mekah. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada lagi hijrah setelah penaklukan kota Mekah. Yang masih ada adalah jihad dan niat.” Kenapa, karena memang strategi hijrah pada masa Rasul saat itu adalah mengumpulkan kekuatan dari kota Mekah ke kota Madinah.
Disebutkan dalam riwayat dengan sanad yang lemah dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Suatu perkataan tidak akan bermanfaat kecuali dengan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan tidak bermanfaat kecuali dengan niat. Tidak akan bermanfaat suatu perkataan, perbuatan dan niat kecuali jika sesuai dengan syariat Islam.”
Kerja dakwah yang sangat besar ini harus dipikul oleh banyak orang. Agar lebih rapih dan hasilnya maksimal, maka diperlukan pembagian kerja yang proporsional. Sehingga setiap job dan lapangan dakwah diisi oleh orang yang paham dan ahli. Jenis job dan pekerjaan itu sendiri tidaklah sama antara satu dengan yang lain. Ada yang menjadi pemimpin, ada yang dipimpin. Ada panglima, ada tentara. Ada ketua, ada anggota. Ada yang menjadi panitia, ada yang menjadi penceramah. Ada yang tampil, ada yang tidak tampil. Ada yang memimpin rapat, ada yang menyiapkan teh dan seterusnya. Semua di sisi Islam adalah sama, yaitu ibadah dan taat kepada Allah. Semua itu bergantung pada niat pelakunya. Jika semua bekerja dengan niat yang ikhlas, maka bangunan Islam akan tampak megah dan menarik. Tetapi jika masing-masing ingin tampil dan ingin dikenal, maka akan terlihat Islam penuh dengan umat yang saling baku hantam satu dengan yang lain.
Sangat bijak apa yang dikatakan oleh Ibnu Mubarak, “Berapa banyak pekerjaan yang kecil dan ringan, tetapi menjadi besar pahalanya karena niat. Dan berapa banyak pekerjaan yang besar, tetapi menjadi tidak bernilai karena niatnya tidak ikhlas.”
Penutup
Pemahaman yang luas dan dalam terhadap ajaran Islam dapat menjaga dan meningkatkan ma’nawiyah. Keikhlasan tidak boleh bergantung kepada orang lain, tetapi berdasarkan pemahaman bahwa Allahlah yang melihat, memberi balasan dan menghukum, bukan orang lain.
Jika kita menyaksikan saudara muslim kita yang lebih senior melakukan kekhilafan atau melanggar komitmen, maka hal itu tidak akan mengendorkan semangat dan keikhlasan dalam bekerja. Atau jika aktivis sudah banyak berbuat untuk dakwah, maka keikhlasannya tidak akan terganggu dan rusak hanya karena diberikan jabatan atau tidak.
Jika aktivis dakwah melihat para yuniornya tidak menghormati dan tidak menghargainya, maka dengan niat yang ikhlas dia tidak akan tersinggung, karena dia yakin bahwa apa yang pernah ia lakukan akan dicatat dan diberikan ganjaran oleh Allah, diketahui manusia atau tidak. Disebut-sebut oleh manusia atau tidak.
Keikhlasan janganlah dijadikan alasan untuk tidak profesional dan tidak mau tampil. Profesionalisme merupakan karakter hamba yang dicintai Allah dan merupakan tuntutan amal da’wi dan amal tarbawi. Dengan kepribadian dan dengan profesionalisme seseorang dituntut untuk tampil ke depan agar masyarakat melihat citra Islam yang baik.
Gerakan dakwah harus memiliki tokoh dan sekarang saatnya bagi aktivis dakwah untuk ditokohkan di masyarakat melalui berbagai sarana. Masyarakat kita memerlukan tokoh bersih dan idealis. Semua upaya memunculkan tokoh janganlah dibenturkan dengan keikhlasan. Pemunculan tokoh dalam tiap bidang adalah bagian dari kerja dakwah jangka menengah dan jangka panjang. Proses ke sana itu harus dilakukan dengan profesional.
Penutup kalam bahwa ikhlas adalah salah satu rahasia Allah yang tidak dapat diketahui oleh manusia, kecuali Allah saja dan orang yang bersangkutan. Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk menilai seseorang, ikhlas atau tidak ikhlas. Wallahu a’lam.
Sumber : http://www.dakwatuna.com/2007/amal-yang-diterima-allah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.